Mengintip Sistem Politik Amerika Serikat – Amerika Serikat yang secara geografis berada di wilayah Amerika Utara memiliki representasi politik berbentuk federal demokratis, dimana presiden dipilih melalui pemilu yang diikuti rakyat. Pemerintahan Amerika Serikat terdiri atas tiga divisi utama, yakni divisi legislatif, divisi eksekutif, dan divisi yuridis. Ketiga divisi utama tersebut bekerja berdasarkan garis haluan yang ditetakan Kongres Konstitusi Amerika Serikat, Presiden, dan mahkamah agung.
Sistem pemilu di Amerika Serikat meliputi pemilu nasional, pemilu daerah, dan pemilu untuk memilih pejabat pemerintahan lokal, yang kesemuanya bersatu dan bekerjasama untuk membuat dan menjalankan hukum yang mengatur Amerika Serikat. Pemilu ini berpusat kepada dua haluan partai besar di Amerika, yakni partai Demokrat dan Republik. Seperti halnya di Indonesia, meskipun setiap penduduk memilih satu orang untuk menjadi pemimpin, biasanya calon tersebut berafiliasi satu sama lain dalam sebuah partai.
Amerika Serikat adalah negara dengan tingkat keberagaman yang tinggi, oleh karena itu para politisi bersaing untuk sebuah posisi melalui fokus program yang berbeda-beda, yang masing-masing mengakomodasi isu-isu dan ketertarikan masyarakat umumnya. Masyarakat yang memiliki ketertarikan yang sama terhadap sebuah isu biasanya berkumpul membentuk organisasi. Organisasi inilah yang juga memainkan peran penting dalam proses pemilu, karena mereka dapat menjadi representasi publik. Calon anggota legislatif hendaknya juga bisa masuk ke dalam organisasi-organisasi masyarakat tersebut untuk bisa mengakomodasi cita-cita seluruh masyarakat yang terpapar pada visi misi organisasi. Namun, hal ini sempat menimbulkan pertanyaan publik Amerika Serikat, apakah negara tersebut benar-benar memiliki asas demokrasi ataukah hanya sebuah oligarki atas sekelompok masyarakat yang memiliki ketertarikan tertentu. Selain itu, media juga berperan penting dalam politik, yakni mempengaruhi publik dan berperan sebagai penyaring informasi.
Secara tipikal, partai politik Amerika Serikat mencari celah untuk bisa mempengaruhi peraturan pemerintah dengan mendaftarkan kandidat terpilih dari partai mereka untuk menduduki kursi politik resmi melalui proses pemilu. Partai-partai tersebut haruslah memaparkan visi dan misi yang jelas dengan publikasi yang mumpuni untuk bisa menjembatani berbagai ketertarikan dan isu berbeda di tengah masyarakat.
Cara pelaksanaan pemilu adalah hal paling krusial untuk menentukan sistem sebuah sistem partai politik. Di negara bagian Amerika Serikat yang memiliki pluralisme sedikit, biasanya hanya ada dua calon pemimpin yang dipilih secara yuridis. Kemudian di negara yang memiliki sistem voting yang proporsional seperti yang ada di kebanyakan wilayah Eropa, atau sistem voting preferensial seperti Irlandia, tiga partai atau lebih dipilih ke parlemen dalam beberapa proporsi.
Pada sistem non partisan, tak ada partai politik resmi yang dilibatkan, salah satunya alasannya karena partai politik resmi memiliki peraturan ketat yang melingkupi partai politik. Pada pemilu non paritsan, masing-masing kandidat bisa memasuki pemerintahan berdasarkan isu politik yang diperjuangkan. Sementara untuk peraturan legislatif sistem non partisan, tidak ada ikatan legislatif antara partai politik formal dengan lembaga pemerintahan.
Pada sistem dua partai seperti yang dianut Jamaika dan Ghana, dua partai politik saling bersaing untuk memperluas pengaruhnya dan mendominasi partai lainnya. Sedangkan sistem multi partai adalah sistem yang menempatkan lebih dari dua partai untuk ditampilkan dan dipilih pada pemilu untuk menduduki kursi pemerintahan. Contoh negara yang menerapkan sistem multi partai adalah Australia, Kanada, Pakistan, India, Irlandia, Inggris, dan Norwegia. Negara-negara tersebut memiliki dua partai besar yang bekerja sama dengan partai-partai “ketiga”